GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri diwajibkan membayar iuran setiap bulanannya.
Namun jika mereka terlambat membayar iuran, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinon-aktifkan.
Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, maka iuran harus dibayarkan terlebih dahulu.
Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Ada juga beberapa orang yang merasa berat untuk membayar tunggakan iuran dari BPJS Kesehatan.
Karena terkadang tunggakan tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun.
Oleh karena itu, peserta bisa mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Dilansir dari BPJS Kesehatan, Kamis (3/3/2022), layanan tersebut merupakan hasil inovasi BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.
Melalui layanan ini, peserta bisa membayarkan tunggakan iuran secara bertahap atau dicicil.
Dengan begitu, tunggakan iuran akan terasa lebih ringan.
Baca Juga: Cuma Lewat WhatsApp, Begini Cara Mudah Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Pengadaan program tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
Menurutnya, program Rehab bisa mempermudah peserta BPJS Kesehatan untuk melunasi tunggakan iuran sehingga kepesertaannya bisa kembali aktif.
“Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab),” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/3/2022).
Iqbal mengimbuhkan, program Rehab ini merupakan usulan dari peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran berbulan-bulan atau bahkan hingga bertahun-tahun.
"Pembayaran iuran bertahap ini sebenarnya atas usulan peserta-peserta yang menunggak supaya bisa dibayar pelan-pelan," imbuhnya.
Ketentuan program Rehab
Masih dari sumber yang sama, program REHAB bisa diikuti oleh peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki tunggakan iuran minimal 3 bulan atau selama 4 sampai 24 bulan.
- Mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Melakukan pendaftaran maksimal sampai tanggal 28 per bulan kecuali di bulan Febuari.
- Pendaftaran di Bulan Februari paling lambat dilakukan pada tanggal 27.
- Cicilan tunggakan iuran dibayarkan tidak lebih dari 12 tahapan.
Tunggakan untuk satu keluarga
Pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui program Rehab sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga.
Artinya, peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarganya.
Adapun pendaftaran program Rehab melalui aplikasi JKN Mobile bisa dilakukan dengan memilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap” yang tertera di halaman setelah peserta melakukan login JKN Mobile.
Selanjutnya, akan muncul informasi mengenai Program Rehab, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentunan Program Rehab.
Peserta sebaiknya membaca dengan saksama terkait informasi syarat dan ketentuan program tersebut.
Kemudian, akan ditampilkan pula simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh masing-masing peserta.
Apabila, seluruh tunggakan iuran telah lunas dan iuran bulanan BPJS Kesehatan tetap dibayarkan, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulTunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?