GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran secara rutin setiap bulannya.
Iuran dikenakan tergantung dengan pemilihan kelas BPJS Kesehatan para peserta.
Jika tidak membayar iuran tersebut secara rutin, maka akan terjadi tunggakan yang mungkin nilainya bisa mencapai nominal yang cukup besar.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki secara online.
Cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan lewat WhatsApp
- Hubungi nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400
- Ketikkan “Hai/Halo”
- Nantinya Chika (virtual asisten BPJS Kesehatan) akan memberikan beberapan menu informasi
- Pilih menu nomor “2”
- “Cek Tagihan Iuran”
- Nantinya pengguna diwajibkan memasukkan nomor KTP atau nomor kartu BPJS
- Masukkan tanggal lahir yang valid
- Setelah itu Chika akan menginformasikan detail tunggakan tagihan iuran yang Anda miliki
- Download aplikasi JKN Mobile di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Daftar atau login menggunakan NIK atau nomor BPJS Anda
- Klik “Menu Lainnya”
- Pilih “Info Iuran”
- Nantinya akan muncul rincian tagian BPJS Anda yang belum terbayarkan. (*)