Cek 19 Jenis Operasi yang Akan Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Sabtu, 03 Desember 2022 | 09:45
Kolase Tribunnews

Syarat melahirkan pakai BPJS

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan kesehatan untuk pesertanya.

Berbagai manfaat bisa didapatkan masyarakat mulai dari fasilitas pelayanan medis, jaminan alat kesehatan hingga jaminan biaya operasi.

Apa saja jenis operasi yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 dituliskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Dituliskan bahwa salah satu operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah operasi caesar.

Selain itu, masih terdapat belasan jenis operasi lain yang juga ditanggung BPJS.

Lebih lanjut, daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Baca Juga: Menteri Kesehatan Tegaskan Pelayanan BPJS Kesehatan Tak Memandang Status Sosial

Sebagai informasi, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Terkait jenis kepesertaan, dibagi dalam pekerja penerima upah (PPU), penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PD Pemda), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulKetahui, Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tag

Editor : Hinggar

Sumber KOMPAS.com