Berapa Iuran yang Diperlukan Setiap Bulannya untuk Membayar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah?

Jumat, 02 Desember 2022 | 15:31
Kompas.com

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa segmen bagi pesertanya.

Mereka terbagi atas penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).

Bagi penerima upah, iuran akan dibayarkan secara kolekti oleh perusahaan.

Sedangkan untuk bukan penerima upah, peserta wajib membayar iuran setiap bulannya.

Jaminan yang didapatkan oleh peserta bukan penerima upah antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Lalu berapa besaran iuran yang harus dibayarkan BPU kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya?

Perserta dengan penghasilan Rp 1 juta, bisa membayar iuran minimal Rp 36.800 setiap bulannya.

Iuran ini akan dibagi ke dalam beberapa program yaitu:

JKK: Rp 10.000JKM: Rp 6.800JHT : Rp 20.000

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal

Nilai iuran Peserta BPU dihitung berdasarkan paket program yang diikuti dengan rincian sebagai berikut:

a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : 1% dari dasar penetapan penghasilan;

b. Jaminan Kematian (JKM) : Rp 6.800,-;

c. Jaminan Hari Tua (JHT) : 2% dari dasar penetapan penghasilan. Dasar penetapan penghasilan dapat dilihat di lampiran PP No 44 Tahun 2015 dan lampiran PP No 46 Tahun 2015.

d. Khusus untuk peserta BPU sebagai Pemberi Kerja, Peserta magang, tenaga honorer, peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang dipekerjakan dalam proses pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi.

Perhitungan iuran JKK dan JKM sesuai dengan persentase iuran JKK dan JKM bagi peserta Penerima Upah di Pemberi Kerja tersebut dan upah yang dijadikan dasar dalam perhitungan iuran berdasarkan upah terendah dari pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama di Pemberi Kerja tersebut.

Peserta bisa memilih periode pembayaran iuran sekaligus dimuka dengan rincian sebagai berikut:

a. 2 bulan;

b. 3 bulan;

c. 6 bulan; atau

d. 12 bulan /1 tahun (*)

Editor : Hinggar

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya