Bisakah Pakai BPJS Kesehatan untuk Darurat Medis bagi Peserta yang Baru Mendaftar?

Jumat, 02 Desember 2022 | 20:31
Kompas.com

(Ilustrasi) BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Benarkah jika baru membuat BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan meski untuk situasi kedaruratan medis?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

"Semua sudah diatur tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, termasuk waktu untuk pendaftaran," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (25/09).

Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran daam waktu 14 hari sejak pendaftaran.

Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.

Dengan demikian menurut Iqbal, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.

Pasalnya, lanjut dia, program JKN-KIS termasuk BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong.

Program ini juga sudah berjalan di tahun ke-9, sehingga seharusnya masyarakat tidak mendaftarkan diri menjadi peserta pada saat jatuh sakit.

Baca Juga: Pelayanan Kesehatan hingga Ambulans, Ini Manfaat yang Didapatkan Peserta BPJS Kesehatan

"Program JKN-KIS ini sudah berjalan di tahun ke-9, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya bergotong royong dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah sangat banyak," kata dia.

"Jadi bukan mendaftar ketika jatuh sakit," ujar Iqbal menambahkan.

Ia melanjutkan, dengan bergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan, prinsip gotong royong dapat terwujud, sehingga semua orang sakit dapat tertolong.

Selain itu, pendaftaran sebagai peserta saat ini juga mudah dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan.

"Bisa melalui Whatsapp saja ke nomor 08118165165," ungkap Iqbal.

Sebelumnya, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/09).

Beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Muttaqien menuturkan, mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu.

Baca Juga: Tak Bisa Berhenti Sebagai Peserta BPJS Kesehatan, Ini Solusi Untuk Seseorang yang Tidak Mampu Membayar

Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.

Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.

"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Buat BPJS Kesehatan, Bisakah Langsung Digunakan untuk Kedaruratan Medis?".

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya