Bisa via WhatsApp, Begini Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan Mudah

Kamis, 01 Desember 2022 | 17:02
TribunManado

Cek tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp

GridStar.ID-Masyarakat yang terdaftar dalam program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) dari BPJS Kesehatan, wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulan, dengan besar tagihan sesuai kelas perawatan yang dipilih.

Untuk saat ini, rincian besar tagihan BPJS Kesehatan adalah kelas I Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 35.000. Tagihan iuran BPJS Kesehatan tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulan.

Peserta wajib membayar sesuai jadwal yang ditentukan agar tidak terkena sanksi berupa penonaktifkan sementara status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Oleh sebab itu, supaya dapat melakukan pembayaran tepat waktu, peserta sebaiknya melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara berkala. Dengan cek tagihan BPJS Kesehatan, peserta bisa mengetahui apakah iuran bulanan sudah dibayar atau belum.

Lantas, bagaimana cara mengetahui tagihan BPJS Kesehatan? Untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan. Salah satunya dengan menghubungi Chatbot Chika di nomor WhatsApp “08118750400” (tanpa tanda kutip).

Chatbot Chika sendiri adalah layanan balas pesan otomatis milik BPJS Kesehatan. Di Chatbot Chika, nantinya peserta bisa menemukan opsi untuk mengakses layanan cek tagihan BPJS kesehatan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan menghubungi Chatbot Chika.

Baca Juga: Angin Segar! Iuran BPJS Dipastikan Tak akan Naik sampai 2024

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp

Bila tagihan per bulan telah dibayar maka akan keluar status “Lunas”. Cukup mudah bukan untuk cek tagihan BPJS Kesehatan? Demikianlah informasi seputar cara cek tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp, semoga bermanfaat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan Mudah".

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com