GridStar.ID - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan saat ini semakin mudah. Peserta bisa pindah faskes BPJS Kesehatan secara online maupun offline.
Fasilitas kesehatan atau faskes adalah tempat berobat peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan saat mendaftar. Faskes BPJS sendiri terdiri dari tiga tingkatan, yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan faskes tingkat lanjutan.
Adapun faskes tingkat 1 terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara.
Faskes BPJS Kesehatan ini akan menjadi tujuan pertama saat peserta membutuhkan layanan kesehatan. Jika faskes 1 tidak bisa memenuhi layanan yang dibutuhkan, maka mereka akan mengeluarkan surat rujukan.
Lalu bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan?
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh masyarakat yang tidak puas dengan layanan di faskes atau harus pindah domisili. Namun sebelumnya, peserta perlu mengetahui syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan
Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, berikut adalah syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:- Kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga.
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin terdaftar kembali di FKTP sebelumnya
- Penggantian FKTP mulai berlaku sejak satu pada bulan berikutnya
- Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kontan.co.id, ada beberapa cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa Anda coba. Berikut penjelasannya:1. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN
Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN adalah sebagai berikut:- Unduh aplikasi dan klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"
- Kemudian masukkan nomor kartu JKN KIS milik Anda, dan isi data seperti NIK KTP dan alamat email.
- Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email, Anda tinggal memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif.
- Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta."
- Pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS.
- Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
- Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.
- Namun, perlu diketahui bahwa cara ini tidak berlaku bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan.
2. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Care Center 165
Selain lewat aplikasi Mobile JKN, cara pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center 165. Peserta cukup menyampaikan perubahan data agar faskes BPJS Kesehatan berpindah.3. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mobile Customer Service (MCS)
Berikutnya, cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta dapat mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan. Lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Konsultasi Psikolog, Gratis Tanpa Biaya!
4. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mall Pelayanan Publik (MPP)
Selanjutnya, cara pindah faskes BPJS Kesehatan adalah peserta dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP). Lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.5. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan di Kantor Cabang
Terakhir, cara pindah faskes BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:- Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
- Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
- Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
- Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
- Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.
(*)