Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan Uang Jika dalam Kondisi Ini

Rabu, 30 November 2022 | 13:32
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa mendapatkan santunan uang jika dalam kondisi tertentu.

Dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan dalam bentuk uang untuk 3 kondisi tertentu.

Termasuk peserta yang tidak bisa bekerja sementara, cacat, bahkan meninggal dunia.

Berikut santunan berbentuk uang yang diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan menurut laman resmi.

a) Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.

Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- (lima juta rupiah).Angkutan laut diganti maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah).Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluhh juta rupiah).Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

Keterangan:

Biaya transportasi ke rumah sakit dan/atau ke rumahnyaPertolongan pertama pada kecelakaanBiaya transportasi untuk rujukan ke rumah sakit lain.Biaya transportasi peserta yang mengikuti program RTW menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja.Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

b) Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

6 (enam) bulan pertama sebesar 100% dari upah6 (enam) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah

Keterangan:

Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

c) Santunan Kecacatan

Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.

Keterangan:

Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

d) Santunan kematian dan biaya pemakaman

Santunan Kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp20.000.000,-Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp12.000.000,-. (*)

Baca Juga: Cek Syarat Pengambilan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pembelian Rumah Meski Pekerja Belum Berusia 56 Tahun

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya