Angin Segar! Iuran BPJS Dipastikan Tak akan Naik sampai 2024

Rabu, 30 November 2022 | 22:00
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

GridStar.ID-Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu menjadi angin segar di tengah inflasi yang mungkin terjadi pada tahun depan.

Menurut Budi, kenaikan inflasi pada umumnya akan diikuti oleh kenaikan premi asuransi. Namun, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum bisa diterima.

"Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ucapnya, dikutip dari Kontan, Selasa (22/11).

Meskipun begitu, pemerintah akan melakukan revisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82/2018 dan Permenkes Nomor 52/2016.

Revisi tersebut mengenai penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's).

Revisi dilakukan karena sejak 2014 belum ada penyesuaian tarif kapitasi. Begitu pun sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif INA-CBG's.

Padahal seharusnya, sesuai aturan review aturan dilakukan setiap tahun dan setiap dua tahun dilakukan peninjauan untuk penyesuaian tarif.

"Hitungan kami sebenarnya dengan menaikkan INA-CBG's ini, sampai 2025 kondisi keuangan BPJS masih bisa meng-cover kekuatan ini. Sehingga nanti diharapkan pada tahun 2025 memang harus kenaikan tarif yang menurut saya memang wajar," tandas Budi.

Baca Juga: Peduli Mental Health, BPJS Kesehatan untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa Dapat Pengobatan Gratis

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan?

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Jika tidak mengalami kenaikan, artinya iuran BPJS Kesehatan masih mengacu seperti iuran tahun ini.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2022:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah sbeagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Konsultasi Psikolog, Gratis Tanpa Biaya!

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  • Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 Dipastikan Tidak Naik, Berapa Besarannya?".

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya