GridStar.ID - BPJS Kesehatan menyediakan fitur pembayaran autodebet.
Tak perlu takut terlewat bayar tiap bulannya, fasilitas autodebet ini memudahkan peserta BPJS mandiri.
Fitur autodebet ini dibuat untuk memudahkan peserta mandiri dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Dengan mengaktifkan layanan autodebet BPJS Kesehatan, peserta diharapkan tidak lagi menunggak bayar iuran bulanan.
Pasalnya, autodebet BPJS Kesehatan adalah sistem pembayaran otomatis dengan cara memotong saldo di rekening aktif milik peserta pada tanggal yang telah ditentukan.
Umumnya, autodebit BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh bank pada tanggal 5 atau tanggal 20 setiap bulannya.
Dengan catatan, saldo di rekening peserta mencukupi untuk kelancaran autodebet iuran BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non PBI atau peserta mandiri wajib dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Beberapa bank yang sudah bekerjasama dalam fitur autodebet BPJS Kesehatan di antaranya seperti Bank BRI, Mandiri, BNI, BCA, BTN, Citibank, Bank CIMB Niaga, Bank Jateng, Standard Chartered, dan PaninBank.
Meski demikian, tidak semua peserta memiliki rekening bank-bank tersebut.
Baca Juga: Mengetahui Lebih Dalam Tentang BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Sudah Diterapkan di Aceh
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bahwa yang menjadi aturan wajib untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan adalah ikut autodebet.
Artinya, peserta BPJS Kesehatan hanya memerlukan rekening bank biasa, bukan kartu kredit.
Lalu bagaimana cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan? Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan dengan mudah:
Untuk mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan, pemilik rekening di BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA, Panin dan Bank Jateng bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat.
Sampaikan ke petugas di bank untuk mengaktifkan layanan autodebet BPJS Kesehatan.
Nantinya, petugas akan membantu prosesnya agar iuran BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran autodebet.
Pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN dan fitur bank Cara kedua, pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan bisa melalui website resmi BPJS, aplikasi Mobile JKN dan melalui fitur bank baik e-banking, mobile banking, internet banking dan ATM.
Khusus untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, adalah peserta yang memiliki rekening di Bank Mandiri dan BCA saja.
Sedangkan untuk pendaftaran autodebit melalui aplikasi Mobile JKN, adalah peserta yang memiliki rekening di BRI, BTN, Bank Mandiri dan Bank BCA.
Baca Juga: Cara Daftar Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Untuk pemilik rekening bank lain seperti Bank Panin, Bank Jateng, CIMB Niaga, Citibank, Standard Chartered, dan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard, bisa melakukan pendaftaran melalui e-banking, mobile banking, internet banking maupun ATM.
Pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan non perbankan Selain kanal-kanal di atas, peserta juga bisa melakukan pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan di fitur online non perbankan.
Seperti aplikasi i-Saku, Tokopedia, Gojek, DANA, dan via USSD Finpay dan Doku Wallet.
Untuk melakukan pendaftaran autodebit BPJS Kesehatan, pastikan nomor ponsel yang didaftarkan sesuai dengan nomor yang digunakan membuka rekening bank pertama kali.
Setelah pendaftaran autodebit berhasil, iuran pertama peserta akan otomatis terdebit oleh pihak bank.
(*)