Ahli Waris Bisa Ajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Senin, 28 November 2022 | 12:31

Cara Cek Saldo JHT BPJS Kesehatan di Aplikasi JMO

GridStar.ID - Salah satu program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian atau JKM.

Keluarga atau ahli waris bisa mengajukan klaim JKM jika peserta yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

JKM merupakan jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Pembayaran manfaat dari JKM wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim atau surat permohonan pengajuan JKM yang dilampiri dengan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan ahli waris.

Berikut ini dokumen untuk mengajukan klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Mengetahui Lebih Dalam Tentang BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Sudah Diterapkan di Aceh

Ini prosedur yang harus dilakukan untuk mengajukan klaim:

Baca Juga: Cara Daftar Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Peserta akan menerima santunannnya melalui nomor rekening ahli waris. Untuk mengecek status klaim, ahli waris bisa membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Masukkan nomor KPJ, dan klik "Informasi Status Klaim."

Nantinya sistem akan menampilan status klaim sudah sampai tahapan apa. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com