Bisa Secara Online, Begini Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan bagi Karyawan Resign

Minggu, 27 November 2022 | 19:03
Kompas

Cek BPJS kesehatan lewat telepon

GridStar.ID-Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign.

Jika BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan, status dapat menjadi non-aktif ketika peserta tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, baik karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan secara online dan offline.

Berikut syarat dan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan resign dikutip dari sehatq.com.

Sebelum mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online maupun offline siapkan dahulu beberapa dokumen seperti:

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara online

Baca Juga: Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan hingga Solusi Tak Bayar Iuran

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara online dengan Pandawa

Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) merupakan inovasi baru BPJS untuk mempermudah peserta.

Caranya cukup mudah yaitu:

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara offline

Mengkaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan resign dapat dilakukan secara offline.

Caranya cukup mudah, kamu perlu mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Kesehatan di wilayah tempat tinggalmu.

Bawalah persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Ambil antrian yang disediakan dan ikuti alur cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara tertib dan teratur.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Bagi Karyawan Resign".

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Tribunnews.com