Tak Perlu Takut Lagi Kelupaan bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Cara Aktifkan Fitur Autodebet dengan Mudah

Rabu, 23 November 2022 | 13:01
KOMPAS/Zulfikar

Aplikasi BPJS kesehatan

GridStar.ID - Peserta mandiri BPJS Kesehatan harus membayar iuran secara rutin untuk setiap bulannya.

Pembayaran ini wajib dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Jangan sampai kita lupa untuk membayar iuran dan membuat BPJS Kesehatan yang kita miliki tidak aktif.

Oleh karena itu, kita bisa mengaktifkan layanan autodebet BPJS Kesehatan.

Dengan begitu kita tak lagi terlewat untuk membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Autodebet BPJS Kesehatan adalah sistem pembayaran otomatis dengan memotong saldo di rekening aktif milik peserta pada tanggal yang sudah ditentukan.

Biasanya autodebet BPJS Kesehatan akan dilakukan pihak bank pada tanggal 5 atau 20 setiap bulannya.

Beberapa bank yang bisa mengaktifkan autodebet BPJS Kesehatan antara lain Bank BRI, Mandiri, BNI, BCA, BTN, Citibank, Bank CIMB Niaga, Bank Jateng, Standard Chartered, dan PaninBank.

Berikut ini cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan melalui kantor bank

Pemilik rekening BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA, Panin dan Bank Jateng bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Kamu Masih Aktif atau Tidak via Online

Kita sampaikan kepada petugas bank untuk mengaktifkan layanan autodebet BPJS Kesehatan.

Nantinya petugas akan memproses iuran BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran autodebet.

Pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN dan fitur bank

Selain datang ke kantor bank terdekat kita juga bisa mendaftarkan autodebet BPJS Kesehatan melalui website resmi BPJS, aplikasi mobile JKN, dan fitur bank e-banking, mobile banking dan ATM.

Khusus untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, adalah peserta yang memiliki rekening di Bank Mandiri dan BCA saja.

Sedangkan untuk pendaftaran autodebit melalui aplikasi Mobile JKN, adalah peserta yang memiliki rekening di BRI, BTN, Bank Mandiri dan Bank BCA.

Untuk pemilik rekening bank lain seperti Bank Panin, Bank Jateng, CIMB Niaga, Citibank, Standard Chartered, dan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard, bisa melakukan pendaftaran melalui e-banking, mobile banking, internet banking maupun ATM. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : KOMPAS.com

Baca Lainnya