4 Alasan Mengapa BPJS Kesehatan Nonaktif, Bisa Jadi Usia 21 Tahun hingga Resign dari Kantor!

Rabu, 23 November 2022 | 10:32
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Inilah 4 alasan mengapa BPJS Kesehatan auto tidak aktif.

Pernahkah kamu terkejut saat mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan sudah tidak aktif?

Padahal BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan olehmu.

Untuk menghindari terjadinya hal ini, jangan sampai lakukan 4 alasan BPJS Kesehatan bisa tidak aktif ya!

Apa saja penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif? Simak 4 alasannya.

1. Terlambat Bayar Iuran

Ternyata, inilah alasan yang paling sering terjadi di masyarakat.

Jika mengalami keterlambatan pembayaran dan berakibat menunggak, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan nonaktif pada tanggal 1 di bulan selanjutnya.

Untuk memastikannya, kamu bisa menanyakan ke HRD apakah iuran BPJS Kesehatan ditanggung kantor atau tidak.

Untuk peserta mandiri, periksa riwayat transaksi dan lihat apakah ada tagihan BPJS yang belum dibayar melalui BPJS Kesehatan Care Center.

2. Resign/PHK

Jika BPJS Kesehatan ditanggung oleh perusahaan, maka peserta wajib memeriksa setelah resign atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasalnya, kantor/perusahaan sudah tidak lagi membayarkan secara otomatis iuran BPJS Kesehatan peserta.

Baca Juga: Cara Klaim Subsidi Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Penuhi Persyaratan Ini

3. Usia 21 Tahun

Jika peserta berusia di atas 21 tahun, maka status kepesertaannya langsung nonaktif tidak lagi ditanggung orangtua atau kantor/perusahaan orangtua.

Namun, jika masih menempuh pendidikan tinggi, maka BPJS Kesehatan masih bisa ditanggung orangtua hingga usia 25 tahun.

4. Penerima Bantuan Iuran

Penerima Bantuan Iuran yang dianggap mampu membayar iuran akan dinonaktifkan status kepesertaannya.

PBI juga sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah.

Peserta yang sudah tidak menerima bantuan dari pemerintah dianggap mampu membayar iuran BPJS Kesehatan sendiri sehingga PBI dihentikan. (*)

Baca Juga: Tanpa Kuota, Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Via Telepon

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : BPJS Kesehatan

Baca Lainnya