Biaya 9 Perawatan Gigi Ini Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Selasa, 22 November 2022 | 13:31
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan perawatan dan kesehatan gigi.

Biaya untuk perawatan dan kesehatan gigi ini akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, jenis pelayanan pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Berikut ini beberapa biaya pemeriksaan gigi yang bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.

Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.

Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.

Baca Juga: Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan Dua Cara Mudah Ini

4. Kegawatdaruratan oro-dental

Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.

Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut.

Setelah itu dokter melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi.

7. Obat pasca ekstraksi

Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut dan merupakan indikasi dari suatu masalah baik pada gigi yang bermasalah atau gigi yang sehat dengan tujuan tertentu.

Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi.

Rasa sakit dan sedikit tidak nyaman dapat terjadi setelah anestesi yang diberikan hilang.

Untuk mengurangi rasa sakit, obat analgesik harus diberikan dan diminum sebelum rasa tidak nyaman itu muncul.

Baca Juga: Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi JKN

8. Tumpatan komposit/GIC

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.

Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.

9. Scaling gigi

Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.

Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi.

Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.

Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya