Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Senin, 21 November 2022 | 19:15
Kompas.com

Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

GridStar.ID - Peserta dari BPJS Kesehatan Nasional bisa melakukan perubahan kelas perawatan.

Mereka yang bisa melakukan perubahan kelas perawatan adalah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penurunan kelas keperawatan BPJS Kesehatan bisa berlaku untuk peserta yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020.

Perubahan perawatan peserta mandiri bisa dilakukan untuk naik kelas atau turun kelas.

Prosedur pindah kelas BPJS Kesehatan Disadur dari informasi resmi BPJS Kesehatan, prosedur pindah kelas perawatan sebagai berikut:

  • Perubahan kelas rawat inap dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga
  • Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Adapun syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk pindah kelas perawatan meliputi:

  • Kartu keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu BPJS Kesehatan
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syaratnya

  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang bisa diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Peserta tidak memiliki tunggakan iuran.
Sementara bagi peserta yang belum melakukan autodebet, syarat atau dokumen yang harus dipersiapkan seperti:

  • Rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan bank BNI, BRI, Mandiri, atau BCA
  • Dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan, bagi peserta yang melakukan pendaftaran autodebit ke kantor cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening yang dipakai untuk autodebit
  • Formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai.
Baca Juga: Gempa Dengan Magnitudo 5,6 Terjadi di Cianjur hingga 15 Kali Gempa Susulan, Guncangan Terasa Hingga Jakarta

Tempat perubahan atau pindah kelas BPJS Kesehatan

- Aplikasi mobile JKN

Bagi peserta yang memiliki smartphone, dapat mengganti kelas perawatan yang diinginkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Peserta dapat mengubah kelas perawatan menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan klik menu ubah data peserta dan masukkan data perubahan.

- BPJS Kesehatan care center 1500 400

Peserta dapat mengubah kelas perawatan dengan menghubungi care center yang tersedia 24 jam setiap harinya.

Peserta dapat menyampaikan keinginan perubahan data peserta yang dimaksud.

- Mobile customer service (MCS)

Peserta dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Peserta mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Tanpa Perlu ke Luar Rumah, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat BRImo

- Mall pelayanan publik

Peserta dapat mengunjungi mall pelayanan publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

- Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Peserta bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data, serta menunggu antrian untuk menyelesaikan pergantian kelas BPJS Kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya