Cuma Rugi Rp17 Juta Dito Mahendra Tega Seret Nyai ke Penjara, Pengacara Nikita Mirzani Heran: Nggak Salah Ketik?

Selasa, 15 November 2022 | 12:32
kolase TribunBali

Nikita Mirzani ditahan

GridStar.ID - Nikita Mirzani kini menjadi terdakwa dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin, (14/11/2022) lalu.

Dirinya diketahui didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum mengganti kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 juta.

Hal ini membuat Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan kerugian tersebut.

"Kalau pembacaan dakwaannya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik?

Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," tanya Fahmi.

"Yang jelas yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta sempat kami pertanyakan ini benar atau salah ketik.

Itu yang saya pertanyakan tadi," imbuhnya.

Apalagi, secara fisik Dito Mahendra diketahui tak mengalami kerugian.

"Saya tidak tahu, tanya sama jaksa bagaimana bisa mencapai kerugian Rp 17,5 juta," beber Fahmi.

"Kedua diakui bahwa Niki hanya memposting tulisan dan mengimbau ternyata ada kasus itu benar, sudah ada di dalam BAP memang ada seseorang yang melaporkan pelapor, itu ada di berkas.

Baca Juga: Gigit Jari! Makin Lama Mendekam di Balik Jeruji Penjara, Sidang Nikita Mirzani Ditunda, Nyai: Yang Mulia, Kelamaan

Artinya apa semua yang disampaikan oleh Niki dibenarkan oleh jaksa," imbuhnya.

Diketahui, sebelum dilaporkan, Nikita Mirzani memang sempat membuat Instagram Story dengan foto Dito Mahendra yang didapatnya dari internet.

Melansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis oleh JPU yakni Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lalu dakwaan terakhir, Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.(*)

Baca Juga: Waduh! Jalani Sidang Pertama Sel Tahanan Nikita Mirzani Dirazia, Ditemukan Barang Ini, Penahanan Berlanjut?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya