Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Usai 11 Hari Ditahan di Rutan Serang, Sakit Apa?

Minggu, 06 November 2022 | 09:02
Via Gridpop.ID

Nikita Mirzani

GridStar.ID - Aktris Nikita Mirzani harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten setelah 11 menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Jumat (4/11/2022)

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.

"Bukan dilarikan emergensi, tapi yang bersangkutan sakit dan sudah ada surat keterangan dari dokter," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat.

Menurut Masjuno, pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dengan pengawalan polisi.

"Sudah langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Serang dan dikeluarkan bersama dengan tim pengawalan dari kepolisian," ucap Masjuno.

Namun Masjuno enggan memberikan pernyataan terkait sakit yang dialami Nikita Mirzani sehingga harus dibawa ke rumah sakit.

"Saya tidak bisa mewakili dokter, tapi ada surat dari dokter dan surat permintaan Kejaksaan Negeri Serang. Dari situlah kita keluarkan," kata Masjuno.

Dia juga belum mengetahui sampai kapan Nikita Mirzani dirawat.

Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Betul," ujarnya.

DIberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan kelas II Serang karena kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca Juga: DIkira Sengaja Penjarakan Nikita Mirzani karena Dendam, Kuasa Hukum Dito Mahendra Akhirnya Buka Suara: Itu adalah Perbuatannya Sendiri

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Menurut Freddy, penahanan Nikita Mirzani dilakukan selama 20 hari kedepan sejak 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.

Ada beberapa pertimbangan dari Kejaksaan Negeri Serang untuk menahan tersangka Nikita Mirzani.

Pertama, alasan objektif sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara kurang lebih 5 tahun.

Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.(*)

Baca Juga: Tetap Santai di Balik Jeruji Penjara, Nikita Mirzani Sibuk Jadi Motivator Tahanan Lainnya: Banyak Sekali Temannya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : TribunStyle

Baca Lainnya