Penangguhan Ditolak, Nikita Mirzani Gigit Jari di Balik Jeruji Penjara, Dito Mahendra Tolak Damai

Minggu, 30 Oktober 2022 | 15:15
kolase TribunBali

Nikita Mirzani ditahan

GridStar.ID - Kasus Nikita Mirzani lawan Dito Mahendra masih berlanjut.

Nikita Mirzani yang sudah berada di Rutan Serang, rupanya mengajukan penangguhan penahanan.

Namun penangguhan penahanan Nikita Mirzani itu ditolak.

Bahkan, Dito Mahendra tampak menutup pintu damai dengan Nikita Mirzani.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy dilansir Sripoku.com dari Kompas.com.

Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita Mirzani ditahan.

Sementara itu pihak Dito Mahendra sendiri sudah menutup pintu maaf untuk Nikita Mirzani.

Diketahui Nikita Mirzani sempat menawarkan restorative justice dengan Dito Mahendra usai ditetapkan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Bak Tak Jera di Dalam Jeruji Penjara, Nikita Mirzani Mau Penjarakan Nindy Ayunda hingga Kiki The Potters Gegara Hal Ini

Namun pihak Dito Mahendra menyebut penyelesaian kasusnya dengan pendekatan restorative justice tidak akan pernah terjadi.

"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata pengacara Dito, Yafet Rissy.

Yafet mengatakan ajakan restorative justice dari pihak Nikita Mirzani sudah terlambat.

Pasalnya, ketika kasus ini masih tahap penyidikan di Polres Serang Kota, pendekatan restorative justice tidak digubris oleh pihak wanita yang kerap disapa Nyai itu.Nikita Mirzani menangis."Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative jsutice waktu itu tidak terjadi," tutur Yafet.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : Sripoku

Baca Lainnya