Ngamuk Histeris Tak Mau Dibui, Nikita Mirzani Akhirnya Resmi Ditahan Usai Laporan dari Dito Mahendra, Ternyata Inilah yang Jadi Alasannya

Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:03
Kolase GridStar.ID

Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

GridStar.ID-Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani resmi ditahan.

Nikita Mirzani resmi ditahan sejak kemarin Selasa (25/10).

Namun saat tahu akan ditahan, Nikita Mirzani tampak teriak histeris, dan menolak untuk dipenjara.

Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Dilansir Sripoku.com dari Kompas.com Rabu (26/10), awalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Akan tetapi, Nikita Mirzani yang selama ini terlihat sangar, tiba-tiba teriak dan menangis histeris saat akan ditahan.

"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Diketahui lantaran kasusnya itu, Nikita Mirzani akan ditahan untuk 20 hari kedepan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Berada dalam Satu Sel dengan 8 Orang Tahanan Lainnya, Tak Ada Perlakuan Khusus

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani diketahui terkena kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Potongan video saat Nikita menghujat Dito pun beredar di sosial media.

Saat itu, Nikita Mirzani dengan tegas menyebut bila nama Dito Mahendra sudah jelek.

“Sekalian sama yang namanya Dito Mahendra! Dito Mahendra, kalian google aja namanya, namanya udah jelek, di google aja namanya jelek!” kata Nikita Mirzani

Nikita Mirzani mengumpat Dito Mahendra adalah sosok yang gemar menipu. Uang hasil menipu digunakan Dito untuk membelikan Nindy Ayunda barang mewah.

“Dia itu banyak banget nipu uang orang, nah uangnya itu dibeliin lah untuk barang-barang mewah untuk si Nindy,” tegas Nikita Mizani.

Baca Juga: Sempat Berteriak Saat Berada di Kantor Kejaksaan, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Pihak Kepolisian Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

“Uang hasil nipu orang, dia itu kayak markus, apa sih kepanjangannya, makelar kasus,” sambungnya melalui akun pribadinya.

Sementara itu sebelumnya, diberitakan Nikita Mirzani dijemput paksa di sebuah mal bersama anaknya.

Setelah dijemput paksa dan jalani pemeriksaan, Nikita Mirzani kemudian dibebaskan.

Bukan tanpa sebab, dijelaskan oleh Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani dibebaskan karena adanya permohonan dari pengacara.

Hal ini berkaitan dengan status Nikita Mirzani sebagai single parent dan masih memiliki anak di bawah umur.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Shinto.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Sripoku.com