GridStar.ID-Bak senjata makan tuan, itulah yang cocok untuk Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah melakukan prank polisi.
Lantaran nekat melakukan prank kepada polisi, kini Baim Wong dan Paula Verhoeven berurusan dengan hukum.
Bahkan Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman 16 bulan penjara karena aksi mereka.
Diketahui beberapa waktu yang lalu Baim Wong dan Paula melakukan prank kepada polisi dengan kasus KDRT.
Baim Wong dan Paula pun tampak mendapat cibiran pedas dari warganet.
Baim dan Paula dinilai tak berempati kepada Lesti Kejora yang baru saja mengalami KDRT.
Selain itu pasangan suami istri ini juga melakukan prank kepada polisi.
Imbas perbuatan yang mereka lakukan, keduanya dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia karena dianggap pembodohan publik.
Pihak kepolisian memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven buat dimintai penjelasan terkait video konten prank KDRT tersebut.
Baim Wong menjelaskan kalau konten prank KDRT itu dibuat untuk melihat bagaimana reaksi polisi.
Ayah dua anak ini mengaku tidak ada niatan sama sekali untuk menjatuhkan, menjelekan atau meremehkan institusi kepolisian.
"Yang sebenarnya malah kebalikan kenapa saya lakuin saya mau tahu reaksi kepolisian itu seperti apa ketika kalau memang paula itu yang melaporkan konteks yang kadang-kadang kita pun salah kenapa harus pakai konteks itu sesimpel itu," kata Baim seusai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan seperti yang dilansir Sripoku.com dari Tribun Jabar Rabu (12/10).
Saat itu, kata Baim, respon dari pihak kepolisian sangat baik.
Polisi saat itu malah menyarankan Paula dan Baim Wong untuk bisa berdamai walaupun laporan itu hanya prank.
"Karena positif jawabannya saya mau mengedukasi supaya masyarakat melihat ini loh kepolisian seharusnya seperti ini," ucapnya.
"Ini saya beneran ya demi Allah, Saya tidak melebihkan gak mengurangkan, nggak karena adanya ini saya jawabnya jadi begini. Dari awal memang seperti itu kenyataannya mau mengedukasi," sambungnya.
Di sisi lain, konten laporan itu spontan dilakukan dan hanya untuk menghibur. Baim juga mengaku telah mengenal baik polisi di Polsek Kebayoran Lama begitupun sebaliknya.
"Lebih ke arah menghibur, karena ketika saya ke sana pun mereka sudah kenal spontanitas juga tidak ada niatan sama sekali," bebernya.
Meski begitu, Baim mengakui jika konten yang dibuatnya itu diunggah di waktu yang tidak tepat.
Dia pun berharap dengan adanya kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi hidupnya dan tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
"Saya pun maaf tidak terhibur dengan konten saya sendiri dan saya melihat, 'loh iya ya saya salah ya dan jadinya malah jadi negatif pemikirannya' tapi itu lebih ke KDRT," ungkapnya.
Sementara itu Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri sudah dilaporkan polisi atas kasus pelanggaran UU ITE.
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula atas tuduhan penyebaran berita bohong.
Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu.
Mengutip jdihn.go.id dijelaskan jeratan hukum yang bakal menimpa Baim Wong dan Paula Verhoeven selama 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan.
(*)