GridStar.ID - Konten prank laporan KDRT yang dilakukan Baim Wong harus berbuntut panjang.
Kini Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke pihak kepolisian usai konten prank yang dibuatnya.
Organisasi masyarakat, Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (03/10).
Baim Wong dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.
“Hari ini kami laporkan BW dan istrinya P. Kami Sahabat Polisi Indonesia melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik polisi,” kata Tengku Zanzabella yang menjadi salah satu perwakilan dari Sahabat Polisi.
Dalam pasal 22 KUHP berisi,"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, padahal mengetahui itu tidak dilakukan dapat diancam pidana paling lama satu tahun empat bulan."
Laporan ini dibuat agar menjadi pelajaran bagi banyak orang terlebih hal tersebut mengenai masalah hukum.
"Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh Undang Undang Negara,” tambah Eko, tim bidang hukum Sahabat Polisi.
Pihak kepolisian pun sempat menyampaikan keterangan atas kejadian tersebut.
Mereka menyayangkan tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang tak seharusnya melakukan hal tersebut.
"Ya kaget lah, sebagai publik figur sebetulnya tidak boleh melakukan hal yang begitu di kantor kepolisian," ujar Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Febriman Sarlase.
Meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf atas tindakan tersebut, polisi akan tetap menindaklanjuti aksi pasangan itu.
"Saya sudah koordinasi dengan pimpinan Polres mengingat saudara Baim dan saudari Paula akan diambil oleh Polres. InsyaAllah nanti perkembangan kabar di sore hari," kata Febriman.
Namun pihak kepolisian akan menindaklanjuti kejadian tersebut supaya memberikan efek jera.
"Kita mohon dukungannya kepada teman-teman wartawan supaya ini membuat efek jera kepada masyarakat agar tidak bermain-main untuk membuat konten demi kepentingan pribadi di kantor polisi," tutup Febriman. (*)