GridStar.ID - Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 telah disaluarkan pemerintah sejak awal September.
Bantuan ini diberikan dalam beberapa tahap untuk para pekerja.
Tahap pertama dan kedua sudah diberikan hingga akhir September lalu kepada penerima.
BSU diberikan kepada rekening Bank Himbara, PT POS, dan Bank Syariah Indonesia.
Lalu bagaimana jika rekening pekerja tidak aktif padahal ditetapkan sebagai menerima BSU?
Pemutakhiran atau perbaikan data rekening Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, terdapat kondisi di mana calon penerima BSU mendapat notifikasi telah ditetapkan sebagai penerima, tapi bantuan tidak kunjung disalurkan karena rekening sudah tidak aktif atau tidak valid.
Notifikasi yang dimaksud adalah: "Kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022".
Maka yang bersangkutan bisa menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan yang selanjutnya akan disampaikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila pemutakhiran/perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU lewat Pos Indonesia
Baca Juga: BSU Tahap 2 Akan Tersalurkan Minggu Ini? Cek Data Kamu Segera
Dilansir Twitter resmi PT Pos Indonesia @PosIndonesia, penerima BSU lewat kantor pos harus terlebih dahulu mempunyai surat undangan.
Surat undangan itu akan dikirimkan ke alamat penerima sesuai yang tertera di KTP.
Jadi meski sudah pindah domisili, surat akan tetap dikirimkan ke alamat KTP.
Bagaimana cara pencairannya?
Pihak penerima dapat membawa surat undangan dan KTP asli kemudian datang ke lokasi yang tertera pada surat undangan.
"Apabila penerima sudah mendapatkan surat undangan dari Kantorpos, pencairan bantuan tunai akan disetorkan kepada penerima," tulis PT Pos.
Secara lengkap berikut ini cara mencairkan BSU lewat kantor pos:
- Membawa surat undangan pencairan (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat)
- Membawa KTP dan KK ke kantor pos terdekat
- Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan
- Ambil nomor antrean Serahkan berkas
- Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan dana BSU.
Cara cek BSU
Berikut cara cek BSU apabila Anda belum memiliki akun di laman Kemnaker:
- Buka www.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Masuk" di kanan atas
- Klik "Daftar Sekarang"
- Lengkapi data NIK, nama lengkap, hingga ibu kandung
- Klik "Berikutnya"
- Lengkapi data alamat email, nomor handphone, dan password
- Klik "Daftar Sekarang".
- Aktivasi akun dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
- Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
- Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, dan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
- Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.
- Buka www.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Masuk" di kanan atas
- Masukkan email atau nomor handphone dan password
- Klik "Masuk"
- Setelah itu lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Setelah itu cek notifikasi.
- Anda akan mendapatkan notifikasi Anda sedang berada dalam status apa. (*)