GridStar.ID - Pemerintah telah memberikan beberapa bantuan untuk pemerintah usai menaikkan tarif BBM bersubsidi.
Salah satu bantuan yang diberikan kepada masyarakat adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan untuk para pekerja.
Pencairan BSU tahap pertama ini telah diberikan pada Senin (12/09) lalu melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), serta PT Pos Indonesia.
Untuk tahun ini, masing-masing penerima BSU akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600.000.
Nantinya, BSU ini akan diberikan secara bertahap kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Adapun penyalurannya akan dilakukan hingga Desember mendatang.
Cara cek BSU 2022
Untuk memastikan apakah Anda termasuk ke dalam pekerja yang berhak mendapatkan BSU, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi JMO hingga Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut 3 cara cek BSU 2022 lewat aplikasi dan website:
1. Cek BSU via aplikasi JMO
Baca Juga: Kapan BSU Rp 600.000 Tahap 2 Akan Disalurkan? Ini Penjelasan dari Kemenaker
Cara cek BSU 2022 bisa dilakukan melalui aplikasi JMO secara online.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau Apps Store.
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Klik opsi "Daftar" bagi yang belum memiliki akun.
- Namun, bagi yang sudah punya akun, lalukan login dengan memasukkan alamat email dan password.
- Setelah login, scroll ke bawah hingga ke laman informasi. Klik informasi "Cek status BSU 2022".
- Masukkan data yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email.
- Klik tombol "Lanjutkan".
- Setelah itu akan tampil notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.
2. Cek BSU 2022 via kemnaker.go.id
Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga bisa melakukan pengecekan BLT subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id.
Berikut caranya:
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan klik "Daftar".
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login atau masuk kembali.
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Selanjutnya, akan muncul notifikasi tahap penyaluran BSU 2022.
- Adapun tahap penyaluran tersebut dibedakan menjadi 3, yakni:
Tahap 2: Penetapan Status ini menandakan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tahap 3: Penyaluran Notifikasi tersebut menunjukkan bahwa dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
3. Cek BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tak hanya melalui aplikasi dan website kemnaker.go.id, Anda juga bisa melakukan pengecekan BSU 2022 melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Klik kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
- Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
- Login dan lengkapi kembali data diri.
- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi. Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar. (*)