Waduh! Harusnya BSU 2022 Sudah Cair, Penerima Bantuan Bisa Gagal Dapat Bansos Gegara Hal Ini, Cek Segera Syaratnya

Selasa, 13 September 2022 | 20:31
dok.iStock

BSU 2022

GridStar.ID - Kabar gembira bagi para pekerja.

BSU 2022 akhirnya mulai disalurkan pemerintah.

Sejak Senin (12/9/2022) kemarin, bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) telah disalurkan untuk tahap I dengan total dana Rp Rp 2.467.231.200.000.

BSU ini disalurkan melalui ke bank-bank yang tergabung di dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Tahap pertama, BSU disalurkan ke 5.099.915 pekerja.

Namun dari jumlah tersebut, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, sebanyak 249.740 pekerja tidak lolos menerima subsidi gaji Rp 600.000.

"Jumlah data (penerima subsidi gaji) tidak lolos 249.740. Kebanyakan nomor rekening tidak aktif atau tidak sesuai dengan identitas," kata Dita kepada Kompas.com, Selasa (13/09).

Dita bilang, dari penyaluran subsidi gaji tersebut, Jakarta menjadi daerah penerima terbanyak.

"Penerima terbesar adalah pekerja di DKI Jakarta sebanyak 837.695 orang," ucapnya.

Jadi para pekerja agar bisa menerima BSU Rp 600.000 harus memenuhi syarat sebagai berikut sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Syarat penerima BSU

Baca Juga: BSU Rp 600.000 Tahap Pertama Sudah Mulai Disalurkan, Bagaimana Bagi Pekerja yang Memiliki Rekening Bank Non-Himbara?

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

5. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

6. Memiliki rekening aktif.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemnaker Sebut 249.740 Pekerja Gagal Terima BSU, Ketahui Dulu Syarat Jadi Penerimanya"

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya