Sama Sekali Tak Terendus Media! Awalnya Dijatuhi Hukuman Selama 6 Tahun Penjara Gegara Korupsi, Diam-Diam Zumi Zola Sudah Hirup Udara Segar, Mantan Kekasih Ayu Dewi Rupanya Bebas Bersyarat

Rabu, 07 September 2022 | 19:03
Tribun Jambi - Tribunnews.com

Zumi Zola

GridStar.ID-Tak banyak yang tahu, diam-diam Zumi Zola eks Ayu Dewi sudah bebas dari penjara, kok bisa?

Sebelumnya, Zumi Zola di penjara atas kasus penerimaan gratifikasi.

Mantan Gubernur Jambi itu divonis enam tahun kurungan penjara atas kasus penerimaan gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Desember 2018.

Sebelum tersandung kasus hukum, Zumi Zola menjalani kehidupan dengan bahagia bersama Sherrin Tharia yang ia nikahi sejak tahun 2012.

Selama delapan tahun menikah, Zumi Zola memiliki dua orang anak yang bernama Zameer Zahid Abyadh Zola (6) Zhafran Ziyadh At-Thahirah Zola (4).

Nahas rumah tangganya dengan Sherrin Tharia hancur di tahun 2020.

Kini setelah jalani berbagai cobaan atas dosa di masa lalunya, Zumi Zola akhirnya bebas.

Zumi Zola bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Selasa (06/09).

Kabar Zumi Zola bebas bersyarat ini pun tak ayal menjadi sorotan masyarakat, apalagi terkait statusnya yang sebelum menjadi gubernur adalah seorang artis.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! DIceraikan Sang Istri Tak Lama Usai Dipenjara Gegara Korupsi, Kabar Terbaru Zumi Zola Kini Buat Syok, Kenapa?

Banyak yang kemudian bertanya-tanya perihal Zumi Zola bebas bersyarat.

Pasalnya, mantan tunangan Ayu Dewi itu dihukum 6 tahun penjara pada 2018, tapi kini Zumi Zola bebas bersyarat.

Ya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (07/09), Zumi Zola divonis hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (06/12/2018).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, perbuatan Zumi Zola tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, mantan suami Sherrin Tharia itu mengakui dan menyesali perbuatannya.

Zumi berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Zumi Zola juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Sripoku.com

Baca Lainnya