Pantas Jadi Profesi Idaman, Besar Gaji Pensiunan Anggota DPR dan PNS Jadi Sorotan, Ini Perbedaannya

Senin, 29 Agustus 2022 | 17:02
Kompas.com

Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS

GridStar.ID -Besaran pensiunan DPR sedang menjadi sorotan.

Hal ini tengah jadi perbincangan di media sosial.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana mengubah skema pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu karena skema gaji pensiunan PNS saat ini dinilai membebani APBN sebesar Rp 2.800 triliun.

Namun, pernyataan tersebut mendapat respons dari warganet.

Dikutip dari Kompas.com (27/8/2022), warganet menilai bahwa pensiunan DPR lebih membebani APBN jika dibandingkan dengan pensiunan PNS.

Sebab, anggota DPR mendapat gaji pensiunan seumur hidup meskipun hanya menjabat 5 tahun.

"Kalo PNS yang masa kerjanya tahunan sih wajar. Tapi kalo DPR masa kerja hanya 5 tahun, mohon maaf bu sri lebih baik ubah kebijakan tersebut karena itu lebih dari pada beban keuangan negara," ujar akun @MuhNurulHuda.

Lantas berapa perbandingan gaji pensiunan PNS dan anggota DPR?

Gaji pensiunan PNS Saat ini, gaji pensiunan PNS diberikan melalui skema pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.

Hal serupa juga diterapkan bagi TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Baca Juga: Bebani Rp 2.800 Triliun pada Negara, Pensiunan PNS Kudu Gigit Jari, Sri Mulyani Bakal Rombak Sampai Segini

Skema ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Nantinya, gaji pensiunan PNS itu akan dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Besaran gaji pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan golongan serta masa pengabdian.

Dilansir dari Kompas.com (26/8/2022), berikut daftar gaji pensiunan PNS:

Gaji pokok pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.Gaji pensiunan DPR

Adapun ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, pensiunan DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.

Dana pensiun akan dihentikan ketika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara. J

ika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, maka pensiunan itu akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.

Adapun jika penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi, gaji pensiunan DPR diberikan kapada anaknya dengan syarat belum mencapai usia 25 tahun atau belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.

Dilansir dari Kompas.com (9/4/2019), besaran uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Besaran itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Baca Juga: Kabar Gembira, Segini Besaran Uang Pensiun Janda dan Duda PNS Terbaru Tahun 2022

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Anggota DPR yang merangkap ketua Rp 3,02 juta. Jumlah itu merupakan 60 persen gaji pokoknya Rp 5,04 juta per bulan.Angggota DPR yang merangkap wakil ketua, gaji pensiun yang diterima adalah Rp 2,77 juta atau 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun mereka adalah Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.Selain gaji pensiunan yang akan diterima setiap bulan, anggota DPR yang tak lagi menjabat juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) yang diberikan satu kali.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan besaran THT akan disesuaikan dengan lama masa jabatannya.

"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (30/9/2019). Adapun gaji pensiun anggota DPR terbesar menurut Iqbal adalah Rp 3,8 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perbandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya