Siapkan Anggaran Lebih Untuk Liburan! Ini Penjelasan dari Kemenhub Soal Kabar Kenaikan Tiket Pesawat

Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:15
kompas.com

Ilustrasi penumpang pesawat

GridStar.ID - Sedang mempersiapkan liburan dalam waktu dekat?

Sepertinya kita harus menyiapkan anggaran lebih untuk liburan.

Terlebih dikabarkan jika Kementerian Perhubungan sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sementara untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas.

Adapun untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Mulai 1 Juli Biaya Naik, Begini Cara Daftar Penurunan Daya Listrik

Alasan penetapan kebijakan

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengeluarkan ketentuan tersebut.

"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Senin (08/08).

Menurutnya, biaya tambahan ini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dengan tujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Tidak bersifat mandatory

Nur Isnin mengatakan penetapan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory (wajib) bagi maskapai.

Pihaknya mengaku telah menyampaikan imbauan pengenaan biaya tambahan ini kepada maskapai di Indonesia.

"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," terangnya.

Ke depannya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.

Baca Juga: Kebijakan Baru Pemerintah yang Diterapkan Mulai 1 Juli, Mulai Pembelian BBM Subsidi Melalui MyPertamina hingga Tarif Listrik yang Naik

Diimbau agar harga tiket tetap terjangkau

Nur Isnin juga mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Pasalnya, pemberlakukan tarif penumpang yang terjangkau akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," tandasnya.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara.

Sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBenarkah Harga Tiket Pesawat Bakal Naik? Ini Penjelasan Kemenhub

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya