Presiden Jokowi Keluarkan Instruksi Mengenai Program Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Minggu, 24 Juli 2022 | 08:15
Via GridFame.id

Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Semua Masyarakat

GridStar.ID - Pemerintah kembali menerapkan program untuk meningkatkan akses kesehatan untuk masyarakat.

Kali ini program yang diberikan adalah program jaminan persalinan.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi presiden mengenai Program Jaminan Persalinan.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 ini membahas mengenai Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres ini ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Dengan keluarnya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.

Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini. Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat penerima progam jaminan persalinan

Disebutkan dalam Inpres 5/2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat:

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kasus Meme Patung Sang Buddha Diedit Mirip Jokowi

  • Ibu hamil, bersalin, dan nifas;
  • Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu;
  • Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk);
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal; dan
  • Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
Syarat dokumen program jaminan persalinan

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka untuk mendapatkan jaminan persalinan (jampersal), ibu hamil harus membawa sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.

Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berkas-berkas yang dimaksud meliputi:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon; Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
  • Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi:
  • Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP);
  • Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotocopi Hasil Cek Laboratorium Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Para PNS! Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS BKN, Ini Besarannya

Prosedur jaminan persalinan

Terakhir, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:

  • Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial;
  • Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  • Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal;
  • Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal;
  • Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Demikian sejumlah informasi mengenai program jaminan persalinan dari Pemerintah, yang tujuan utamanya adalah mencegah kematian pada ibu dan bayi saat persalinan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulProgram Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya