Presiden Jokowi Keluarkan Instruksi Mengenai Program Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Minggu, 24 Juli 2022 | 08:15
Via GridFame.id

Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Semua Masyarakat

GridStar.ID - Pemerintah kembali menerapkan program untuk meningkatkan akses kesehatan untuk masyarakat.

Kali ini program yang diberikan adalah program jaminan persalinan.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi presiden mengenai Program Jaminan Persalinan.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 ini membahas mengenai Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres ini ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Dengan keluarnya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.

Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini. Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat penerima progam jaminan persalinan

Disebutkan dalam Inpres 5/2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat:

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kasus Meme Patung Sang Buddha Diedit Mirip Jokowi

Syarat dokumen program jaminan persalinan

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka untuk mendapatkan jaminan persalinan (jampersal), ibu hamil harus membawa sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.

Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berkas-berkas yang dimaksud meliputi:

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Para PNS! Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS BKN, Ini Besarannya

Prosedur jaminan persalinan

Terakhir, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:

Demikian sejumlah informasi mengenai program jaminan persalinan dari Pemerintah, yang tujuan utamanya adalah mencegah kematian pada ibu dan bayi saat persalinan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulProgram Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com