GridStar.ID - Kabar gembira untuk para PNS yang akan mendapatkan kenaikan tunjangan.
Secara resmi, Presiden Joko secara resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk para Pegawa Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan tunjangan ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpres tersebut juga telah ditandatangani pada 15 Juli lalu dan telah berlaku.Tunjangan yang didapatkan para PNS BKN ini beragam sesuai dengan level kelas jabatannya.
Tunjangan terendah diberikan sebesar Rp 2.531.250 per bulan.
Sedangkan untuk pejabat dengan kelas jabatan tertinggi akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 33.240.000 per bulan.
Berikut ini daftar tunjangan kinerja BKN untuk semua kelas jabatan:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS Guru, Selain Tunjangan Sertifikasi 2 Tunjangan Lain Menunggu Cair Bulan Ini
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS Guru, Selain Tunjangan Sertifikasi 2 Tunjangan Lain Menunggu Cair Bulan Ini
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Sebagai ilustrasi, apabila seorang dengan pendidikan terakhir sarjana (S1) dan baru saja diterima sebagai PNS di BKN dengan posisi analis perencanaan dengan masa kerja kurang dari 5 tahun dan golongan IIIa, maka otomatis akan masuk dalam kelas jabatan 7, sehingga berhak menerima tukin per bulan sebesar Rp 3.915.950.
Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu tunjangan yang diterima PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.
Beberapa tunjangan melekat yang diterima PNS antara lain tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Selain tunjangan, PNS BKN juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya tergantung dari golongan dan masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulJokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS BKN, Tertinggi Rp 33 Juta