GridStar.ID - Kisruh MS Glow melawan PS Store Glow menuai sorotan.
PS Glow milik Putra Siregar dianggap berhak atas nama tersebut sehingga meminta ganti rugi pada merek dagang MS Glow milik Shandy Purnamasari.
Istri Putra Siregar, Septia mengaku sudah meminta mediasi.
Namun, segala upaya disebut menemui titik buntu.
Hal ini membuat PS Glow menempuh jalur hukum atas MS Glow.
"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim management bertemu Mas G & Mbak S di kantornya," ujar Septia Siregar di akun Instagramnya, dikutip Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).
"Sayangnya "mediasi 1" belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya.
Suami Saya sampai memohon dan merayu saya," ujar Septia.
Septia juga mengaku sudah berusaha memenuhi keinginan Shandy.
"Sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan.
Namun "Mediasi ke 2" itu pun tidak berhasil," ujar Septia.
Selain itu, Septia juga memperlihatkan somasi dari Shandy Purnamasari.
"Karena walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk.
Dan bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PS Store GLOW tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan.
Uang Damai" yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," ujar Septi.
"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain).
Namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PSTORE GLOW" yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," pungkasnya. (*)