Diminta Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar Usai Kalah di Pengadilan, Istri Juragan 99 Bereaksi: Bagaimana Bisa?

Kamis, 14 Juli 2022 | 18:32
instagram

Shandy Purnamasari

GridStar.ID - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

Diketahui PStore Glow merupakan perusahaan sub bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

PStore Glow melakukan gugatan terhadap dua perusahaan dan empat orang terkait dengan merek dagang.

Mereka yang tergugat adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu telah membacakan putusan perkara tersebut pada 12 Juli 2022.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Selain itu, para tergugat juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar kepada penggugat.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim soal ganti rugi.

Majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Asyik Lenggak Lenggok di Media Sosial, Chandrika Chika Sempat Mangkir Pemeriksaan, Istri Putra Siregar Sampai Mohon Belas Kasihan Gegara Tak Bisa Komunikasi dengan Sang Selebgram: Semoga Hatinya Kebuka

Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik MS Glow memberikan respon terkait dirinya yang kalah dalam gugatan dari PS Glow.

Ia tak terima saat merek dagangnya memiliki kesamaan dengan PS Glow.

Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow?

Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar.

Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" lanjutnya.

Shandy menyebut jika selama ini ia sudah berjuang untuk membesarkan usaha tersebut, terlebih menurutnya, merek dagangnya lebih dulu ada.

"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," ungkap Shandy Purnamasari.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama?

Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," kata Shandy.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com, Instagram

Baca Lainnya