Kabar Gembira Bagi PNS Guru, Selain Tunjangan Sertifikasi 2 Tunjangan Lain Menunggu Cair Bulan Ini

Minggu, 10 Juli 2022 | 18:01
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

GridStar.ID - Tak hanya tunjangan sertifikasi, ini 2 tunjangan lain yang akan diterima guru pada TPG triwulan II.

2 tunjangan lain yang akan diterima guru pada TPG triwulan II ketahui lengkapnya dalam ulasan kali ini.

Di tahun 2022 selain tunjangan sertifikasi ini 2 tunjangan lain yang akan diterima guru pada TPG triwulan II.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II saat ini menjadi kabar yang tengah dinanti oleh guru-guru yang sudah ditetapkan sebagai penerimanya.

Jika mengacu pada PermendikbudRistek Nomor 4 Tahun 2022 telah dijadwalkan pencairan TPG triwulan II jatuh pada Juni namun masih ada banyak daerah yang belum mencairkannya.

Ini yang membuat sebagian besar guru masih menanti pencairan TPG triwulan II hingga saat ini.

Selain TPG apakah Anda tahu ternyata ada 2 tunjangan lain juga yang turut akan diterima oleh para guru nantinya?

Adapun 2 tunjangan lain tersebut yakni tunjangan khusus dan juga tambahan penghasilan.

Pertama, tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitasn hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah terpencil.

Baca Juga: Cek Rekening! Gaji Ke-13 Segera Cair, Sri Mulyani Ungkap Perbedaan yang Akan Didapat Dibanding 2 Tahun Sebelumnya

Untuk diketahui bersama, guru yang ditugaskan di daerah tepencil akah mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan.

Adapun besaran tunjangan guru ini akan sebesa satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Guru-guru yang mendapat tunjangan khusus ini adalah guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang dianggarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kebijakannya,

Kedua yakni tambahan penghasilan (tamsil) yakni sejumlah uang yang diberikan kepada guru berstatus ASN di daerah.

Beda dengan yang pertama, tamsil ini akan diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan dan akan dilakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II.

Merujuk pada Permendikbudristek No.4 tahun 2022 tambahan penghasilan tergoong dalam tunjangan guru yang masuk dalam sasaran yang ditetapkan dalam Kebijakan Dana Alokasi Nonfisik TA 2022.

Itulah tadi penjelasan mengenai 2 tunjangan lain yang akan diterima guru selain tunjangan sertifikasi.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : gridfame

Baca Lainnya