GridStar.ID -Perpanjangan SIM sekarang bisa online melalui aplikasi SINAR.
Proses perpanjangan SIM kini tidak perlu lagi repot datang ke Satpas.
Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui aplikasi yang ada di ponsel.
Lantas, bagimana dengan tes kesehatannya?
Seperti diketahui, ketika melakukan perpanjangan SIM harus juga disertakan surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari unit pelayanan kesehatan.
Dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati bahwa dalam aplikasi Sinar juga tersedia layanan pemeriksaan kesehatan.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi," kata dia dalam keterangannya, Senin (12/04).
"Tak lupa, ada juga layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Jadi khusus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, tidak perlu lagi hadir ke Satpas," lanjut Jati.
Adapun langkahnya, pertama pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui “app store” atau “play store” pada telepon seluler.
Lanjut, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
Setelah itu, verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.
Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.
Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.
"Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia," ujar Jati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPerpanjang SIM Bakal Bisa Online, Bagaimana Tes Kesehatan