Bakal Cair Rp600 Ribu, Ini Cara Daftar BLT UMKM 2022 Lewat oss.go.id, Catat nih!

Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:02
kolase Tribunnews - iStock

Cara Daftar Online BLT UMKM 2022, catat nih!

GridStar.ID - Simak yuk cara daftar BLT UMKM 2022.

Cara daftar online UMKM 2022 ini mudah loh, cukup dilakukan di oss.go.id.

Kita bisa mendaftarkan usaha kita untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu, yuk cari tahu cara daftar online BLT UMKM 2022.

Bantuan BLT UMKM ini bisa dicek di login eform.bri.co.id.

Sebelum daftar, cek dulu syarat penerima BLT UMKM 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)- Memiliki KTP Elektronik- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Melansir dari TribunKaltim.co, begini cara daftar online BLT UMKM 2022 di oss.go.id:

Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Baca Juga: Kabar Gembira, Penerima Kartu Jakarta Pintar Bisa Beli Sembako Murah, Begini Cara Daftar Sembako KJP 2022

Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Clickworker? Berikut Link dan Cara Daftar Agar Bisa Dapat Bayaran

Nah, jika Anda tertarik mendaftar UMKM secara online di link https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.

Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)

Klik tombol Selanjutnya.

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha

Beri tanda centang pada kotak disclaimer

Klik tombol Proses NIB.

Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Wajib Tahu! Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juli, Berikut Cara Daftar Lewat Website

3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:

Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda

Klik tombol Pilih NIB.

Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Itulah tadi informasi seputar cara daftar BLT UMKM 2022 agar bantuan Rp 600 ribu cair, ingat pendaftaran bukan di link oss.go.id. Semoga bermanfaat.(*)

Baca Juga: Bisa Lebih dari Satu Kendaraan dalam Satu Akun, Begini Cara Daftar MyPertamina Untuk Beli BBM Bersubsidi Tanpa Aplikasi

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Tribunkaltim.co

Baca Lainnya