Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji, Bagaimana dengan Peserta yang Belum Berpenghasilan?

Rabu, 29 November 2023 | 16:17
Kompas.com

Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

GridStar.ID - Layanan BPJS Kesehatan rencananya akan menghapus tingkatan kelas yang sebelumnyya terbagi atas kelas 1, 2 dan 3.

Nantinya layanan kesehatan ini akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Rencana ini akan mulai diterapkan pada Juli 2022.

Hal ini juga akan berdampak pada besaran iuran peserta setiap bulannya.

Iuran BPJS kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan gaji setiap peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," ujar Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dilansir dari Kompas.com pada Selasa (14/06).

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini penjelasan BPJS Kesehatan mengenai besaran iuran yang akan disesuaikan dengan besar gaji peserta.

Kompas.com menghubungi pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Arif mengatakan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

"Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah," ujar Arif, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/6/2022) siang.

Baca Juga: Ingin Lakukan Operasi Gigi Bungsu? Simak Prosedur Ini Agar Tercover Penuh oleh BPJS Kesehatan

Sementara itu, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Ia menjelaskan, untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten atau kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," beber Arif.

Bagaimana peserta yang tidak memiliki penghasilan?

Lanjutnya, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Terkait jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000," beber Arif.

Jadi, ia menambahkan, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.

"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," tandasnya. (*)

Editor : optimization

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya