Kabar Gembira Bagi Para PNS! Siap-Siap Rekening Gendut, Pemerintah Percepat Pencairan Gaji ke-13 dan Dana Pensiun, Catat Tanggalnya

Selasa, 07 Juni 2022 | 14:15
Tribun Timur

Ilustrasi PNS

GridStar.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tengah menanti pencairan gaji ke-13.

Tentunya hal ini ditunggu-tunggu terutama oleh para Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan.

Kabarnya pemerintah akan melakukan pencairan gaji ke-13 dan pensiunan di tahun 2022.

Seperti diketahui dua tahun belakangan gaji ke-13 ditiadakan lantaran pandemi Covid-19.

Setelah Tunjungan Hari Raya (THR) cair, saat ini gaji ke-13 lah yang paling dinanti-nanti.

Melansir GridFame.ID aturan soal besaran gaji ke-13 PNS sendiri tercantum dalam pasal 6 PP No.16 tahun 2022.

Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.

Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo sejak 13 April 2022.

Jokowi memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, pensiunan dan Polri serta pejabat lainnya.

Baca Juga: Angin Segar Bagi PNS, Anggaran Belanja Pegawai Tahun 2023 Naik, Gaji ASN Bakal Ditambah Juga?

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangi peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” tegasnya.

Jokowi juga menegaskan pencairan gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu besaran gaji ke-13 sendiri akan didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Besaran gaji ke-13 PNS akan dibhitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum,

Kabar baiknya, di tahun ini pemerintah akan menambahkanbesaran gaji ke-13 dengan memperhitungkan 50 persen dari tunjangan kinerja.

Adapun 50 persen tunjangan kinerja tersebut disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Lantas kapan pencairan gaji ke-13 PNS 2022 dan pensiunan?

Melansir Kompas.commerujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 /PMK.05/2022 mengantur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.

Biasanya gaji ke-13 akan dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Baca Juga: Masih Mau Mundur? Cek Dulu Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru dari Golongan I hingga IV, Tukin Terkecil Rp5 Juta

Melihat dari informasi sebelumnya pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan mundur tapi ternyata akan lebih cepat.

Jika tidak ada kendala gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan depan atau tepatnya Juli 2022.

Jadi ada kemungkinan pencairan akan lebih cepat.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : kompas, GridFame.ID

Baca Lainnya