Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Buat Negara Merugi, Ini Sederet Sanksinya: Blacklist hingga Denda Uang Rp100 Juta

Jumat, 27 Mei 2022 | 10:32
dok.Instagram KemenpanRB

Ilustrasi seleksi CPNS 2021

GridStar.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 yang dinyatakan lolos akan dikenakan sanksi juga mengundurkan diri.

Selain masuk daftar hitam alias blacklist, sanksi juga bisa berupa denda ratusan juta.

Menurut data, ada 105 CPNS yang mengundurkan diri dan membuat negara merugi.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, ada ratusan CPNS yang mengundurkan diri pada Mei 2022.

Menurut Satya, mereka mengundurkan diri karena sejumlah alasan, salah satunya kaget dengan besaran gaji dan tunjangan di instansi calon tempatnya bekerja. "Alasannya bermacam-macam. (Mereka) kaget gaji dan tunjangan yang akan diterima," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

CPNS yang mengundurkan diri kena sanksi

Berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni diblacklist atau tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain itu, sanksi berupa denda uang juga akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.

Besaran denda tersebut berbeda di masing-masing kementerian/lembaga, maupun instansi.

Rincian denda CPNS yang mengundurkan diri

Berikut besaran sanksi denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Vonis Untuk Olivia Nathania Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS Bodong Dijatuhkan, Anak Nia Daniaty Dihukum 3 Tahun Penjara

1. Kementerian Luar Negeri

Aturan denda tercantum pada Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Disebutkan, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Menurut, Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 berisi tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Disebutkan, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 35 juta.

Baca Juga: Dengar Salah Satu dari 6 Orang Korban Penipuan CPNS Bodong Meninggal Dunia disebut Orang Dekatnya, Begini Reaksi Anak Nia Daniaty

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Ketentuan sanksi denda juga tercantum pada Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019. Rinciannya sebagai berikut:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, dendanya sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 100 juta.

CPNS mengundurkan diri, Kemenhub terbanyak

Berdasarkan data BKN, sebanyak 112.514 peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Tetapi, 105 peserta memutuskan untuk mengundurkan diri.

Instansi yang paling banyak peserta yang mengundurkan diri yakni di Kementerian Perhubungan, dengan 11 orang.

Kemudian, ada sebanyak 6 orang CPNS yang mengundurkan diri terbanyak kedua di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sanksi Lolos CPNS tapi Mundur: Blacklist dan Denda hingga Rp 100 Juta

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya