Aturan PPKM Terbaru: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Swab PCR dan Antigen hingga Boleh Buka Masker di Luar Ruangan

Kamis, 19 Mei 2022 | 07:15
Kompas.com

Joko Widodo

GridStar.ID - Kabar gembira disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pandemi covid-19 yang mulai terkendali membuat aturan demi aturan pembatasan dilonggarkan.

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM juga mulai diturunkan levelnya pasca mudik lebaran.

Pertama, tes Covid-19 dihapuskan sebagai syarat perjalanan tidak hanya bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster tetapi juga bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Dengan begitu tes Covid-19 hanya diwajibkan bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama atau tidak bisa mendapatkan vaksin covid-19 karena alasan medis.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Diduga Jadi Penyebab Hepatitis Akut? Dokter RS UNS Ungkap Kebenaran

Pelonggaran aturan masker

Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi telah menghapus kewajiban menggunakan masker di ruangan terbuka.

Ini baru pertama kali dilakukan semenjak pandemi melanda Indonesia di awal Maret 2020.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker," sebut Presiden.

Ini baru pertama kali dilakukan semenjak pandemi melanda Indonesia di awal Maret 2020.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker," sebut Presiden.

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," imbuhnya.

Masker juga disarankan untuk tetap digunakan di ruangan terbuka oleh masyarakat yang masuk kelompok rentan seperti lansia dan pemilik komorbid.

Tak hanya kelompok rentan, masyarakat yang sedang memiliki gejala batuk dan pilek juga diimbau untuk tetap mengenakan masker selama beraktivitas di ruang terbuka.

Baca Juga: Lee Junho 2PM Dikonfirmasi Positif Covid-19, Cek Juga Sinopsis Drama Korea The Red Sleeve di Sini

Kondisi pandemi kian terkendali

Kebijakan pelonggaran pembatasan ini diambil dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Terkendalinya pandemi dapat dilihat salah satunya dari angka positif harian yang cenderung stabil rendah.

Kebijakan pelonggaran tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 dan 19 Tahun 2022 tentang aturan perjalanan baik di dalam negeri maupun dari luar negeri selama masa pandemi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Longgarkan Aturan Pembatasan, dari Bebas Masker hingga Hapus Tes Covid-19"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya