Kabar Gembira Bagi ASN, Gaji 13 PNS Akhirnya Cair Tanggal Segini, Berikut Besarannya

Minggu, 15 Mei 2022 | 16:31
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

GridStar.ID - Kabar kapan gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan cair.

Berikut informasi kapan gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan cair.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.

Aturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Permenkeu ini, disebutkan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Berikut ini rincian besarannya.

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS, Gaji Individu ASN Bakal Ditambah hingga Bebas Kerja dari Mana Saja, Berikut Syarat dari Kemen PANRB

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak

Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk

pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

Baca Juga: Libur Sekolah Diperpanjang, PNS dan Karyawan Swasta Diminta WFH, Kapolri dan Menpan RB Khawatir Arus Balik Mudik Lebaran 2022 Tak Terurai: Sehingga Bisa Lancar

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

(*)

Editor : Rahma

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya