Usai dapat THR, Kini ASN Bakal Terima Gaji ke-13, Kapan Jadwal Pencairan dan Calon Penerimanya

Jumat, 06 Mei 2022 | 14:15
Shutterstock

Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan

GridStar.ID - Tabungan Hari Raya lebaran pastinya sudah diterima oleh masyarakat di hari Raya Idul Fitri.

Setelah mendapatkan THR, kini para ASN pun akan mendapatkan gaji ke-13.

Pengumuman pemberian gaji ke-13 di tahun 2022 ini akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Lantas, kapan gaji ke-13 cair?

Bendahara negara mengungkapkan, gaji ke-13 bakal cair pada Juli 2022. Sri Mulyani beralasan, pencairan pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Para orang tua harus merogoh kocek untuk mendaftarkan putra-putri kesayangannya ke sekolah ataupun melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS Indonesia! Segera Cek Rekening Anda, THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Tanggal Segini

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar wanita yang karib disapa Ani ini beberapa saat lalu.

Kemudian, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.

Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," tandas Sri Mulyani. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya