Kejaksaan Sudah Umumkan 4 Tersangka Korupsi Minyak Goreng Termasuk Oknum Dirjen Kementerian Perdagangan

Rabu, 20 April 2022 | 07:15
dok.Kompas.com

Kasus Mafia Minyak Goreng

GridStar.ID - Kelangkaan minyak sawit beberapa waktu lalu membuat ibu-ibu resah.

Setelah kembali marak, giliran minyak sawit naik harga akibat kelangkaan.

Kini, tersangka dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah jadi sorotan.

Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.

"Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.

Baca Juga: Mendekam 10 Tahun di Penjara Gegara Makan Uang Rakyat, Angelina Sondakh Telan Pil Pahit Banting Tulang Lakukan Pkerjaan Ini Demi Sambung Hidup: Cari Duit Halal Itu Gak Gampang

Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan peran keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Menurutnya, tiga pihak dari sejumlah perusahaan tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW yang merupakan pajabat eselon satu Kemendag.

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara Intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, PT Musi Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ujarnya.

“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” lanjutnya.

Maka itu, sambung Burhanuddin, Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf A, B, E, dan F undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Keputusan Menteri perdagangan nomor 129 Tahun 2022 yaitu junto nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Kemudian, ketentuan Bab 2 Huruf A, Angka 1 Huruf B junto Bab 2 huruf C, Angka 4 huruf C peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2022.

Dalam keterangannya, Burhanuddin menyampaikan pihaknya sangat memprioritaskan penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2022 sampai 2 Maret 2022. Ia mengatakan jajarannya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkannya tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Di samping itu, Burhanuddin membeberkan jajarannya juga telah memeriksa 19 orang saksi dan memeriksa 596 dokumen dan surat terkait lainnya, hingga meminta keterangan ahli.

“Dengan telah ditemukannya alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti dimana dimaksud di dalam pasal 184 ayat 1 kitab undang-undang hukum acara pidana maka pada hari ini, Selasa tanggal 19 April 2022, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menahan 4 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Salah Satunya Pejabat Kemendag

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber KompasTV