Disampaikan Presiden Jokowi, Aturan Mudik Ganjil Genap Beserta Jalur Tol One Way, Berikut Jadwal Lengkapnya

Selasa, 19 April 2022 | 07:30
kompas.com

Mudik lebaran

GridStar.ID - Kapan jadwal ganjil genap di tol dan one way saat mudik?

Jangan sampai salah, simak jadwal ganjil genap di tol dan one way saat arus mudik.

Saat arus mudik besok, diperkirakan akan ada peraturan ganjil genap di tol dan juga one way.

Kepolisian RI akan melakukan pengaturan rekayasa lalu lintas one way atau satu arah dan ganjil-genap di beberapa ruas arus tol mulai dari 28 April 2022.

Pasalnya, diprediksi adanya lonjakan pemudik yang terjadi cukup tinggi, dimana ada 85,5 juta orang yang pulang kampung, 47% menggunakan angkutan darat dan 14 juta diantaranya berasal dari wilayah Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan ganjil genap bersamaan," kata Firman saat jumpa pers virtual dalam YouTube Ditjen Perhubungan Darat, dikutip Minggu (17/4/2022).

Berikut jadwal penerapan ganjil genap dan satu arah:

1. Kamis 28 April 2022 mulai 17.00 - 24.00 WIB dimulai dari tol Cikampek KM 47 - GT Kalikangkung KM 414

2. Jumat 29 April 2022 mulai 7.00 - 24.00 WIB dari tol Cikampek KM 47 - GT Kalikangkung KM 414

Baca Juga: Jangan Terlewat! Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Untuk Semua Jenis Angkutan Umum dan Pribadi

3. Sabtu 30 April 2022 mulai 7.00 - 24.00 WIB dari tol Cikampek KM 47 - GT Kalikangkung KM 414

4. Minggu 1 Mei 2022 mulai 7.00 - 24.00 WIB dari Tol Cikampek KM 47 - GT Kalikangkung KM 414.

Sedangkan untuk arus balik kepolisian juga akan menerapkan kebijakan one way dan ganjil genap mulai dari 6 Mei-8 Mei 2022:

1. Jumat 6 Mei 2022 mulai 14.00 - 24.00 WIB, dari GT Kalikangkung KM 414 - tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai dengan KM 28.500

2. Sabtu 7 Mei 2022 mulai 7.00 - 24.00 WIB dari GT Kalikangkung KM 414 - GT Halim KM 3.500

3. Minggu 8 Mei 2022 mulai 07.00 - 03.00 WIB dimulai dari GT Kalikangkung KM 414 - GT Halim 3.500

4. Senin 9 Mei (Opsional).

Kepolisian memiliki diskresi untuk menghentikan atau melakukan perpanjangan kebijakan ganjil- genap dan one way ini.

Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414 - GT Halim KM 3.500.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Syarat untuk Mudik, Jangan Dadakan Untuk Vaksin Booster, Ini Waktu yang Tepat Lakukan Vaksinasi Sebelum Mudik

Apabila kepadatan mobil semakin memanjang maka di GT Kalikangkung maka kebijakan one way akan akan dilaksanakan mulai dari KM 442 (GT Bawen).

Pelaksanaan aturan ganjil genap bersamaan dimulainya one way.

Sementara itu, ada mobil tertentu yang dikecualikan dari kebijakan ini yaitu:

1. Kendaraan pimpinan lembaga2. kendaraan pimpinan pejabat negara asing serta lembaga yang jadi tamu negara3. kendaraan dinas dengan plat merah atau nopol TNI/Kepolisian RI4. Pemadam kebakaran5. Ambulans6. Angkutan umum plat kuning7. Kendaraan listrik8. Kendaraan bertanda khusus dengan tanda disabilitas9. Kendaraan kepentingan tertentu dengan pengawalan Kepolisian RI10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil - genap.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : gridfame

Baca Lainnya