Kabar Gembira, PKH Tahap 2 Ditetapkan, Segini Besaran Dana yang Akan cair

Senin, 21 Maret 2022 | 08:15
Grid Fame

Ilustrasi Kartu PKH

GridStar.ID - Bantuan Sosial (bansos) dari Kementrian Sosial terus digulirkan khususnya untuk peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Terdapat tiga jenis bansos yang penerimanya merupakan peserta KPM yaitu Bantuan PKH, BPTN, dan PBI - JK.

Pada tahun 2022 ini tahap awal sudah disalurkan pada bulan Januari hingga Maret untuk PKH ataupun BPNT.

Penyaluran melalui kantor pos untuk BPNT serta melalui Kartu Keluarga Sejahtera khusus PKH.

Sedangkan untuk PBI-JK diberikan tiap bulan melalui pelunasan iuran BPJS kesehatan tingkat 3.

Bantuan ini merupakan program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dari semua bidang, sosial hingga kesehatan.

3 jenis bantuan ini merupakan bantuan reguler, mulai dari PKH, BPNT hingga PBI-JK.

Seluruh penerima merupakan masyarakat yang tidak mampu dan semua penerima harus terdaftar di DTKS Data Terpadau Kesejahteraan Sosial (Kemesos).

Untuk pengecekan sendiri bisa dilakukan sendiri melalui link resmi kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nik KTP.

Baca Juga: Angin Segar BNPT Cair! Ini 3 Cara Mengecek Penerima Bansos Kartu Sembako Murah Januari hingga Maret 2022

Berikut daftar bantuan bagi peserta KPM dari PKH, BPNT dan BPI-JK Tahun 2022

1. PKH

Pada tahun 2022 mendatang Kemensos bakal melanjutkan Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.

Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Lalu, pencairan dilakukan melalui melalui kartu sembako Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Tahap Pencairan PKH 2022

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Baca Juga: Kabar Gembira! Sudah Cair, Segera Ambil Bansos Sembako Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Begini Syarat Daftar BPNT

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Sudah Cair Bulan Ini, PKH Tahap I Diberikan pada Golongan Ini

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

2. BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM ditujukan kepada peserta KPM

3. PBI-JK

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.

Baca Juga: PKL hingga Nelayan Akan Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Ini Daftar Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah di Tahun 2022

Penyalurannya tiap bulan langsung ditujukan kepada iuran BPJS Kesehatan pada tingkat III.

Pengajuan Bantuan Sosial Kemensos

Banyak masyarakat bingung lantaran NIK terdaftar di DTKS saat pengecekan online dilakukan namun tak pernah merasa dapat bantuan.

Caranya bisa langsung tanyakan ke pihak RT / RW atau aparat desa.

Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan agar mendapat arahan.

Kontak Center

Pengaduan permasalahan bisa dengan menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Untuk layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Pengiriman pesan via WA whatsapp harus dilakukan dengan format : nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya