GridStar.ID - Simak yuk aturan bagi pelaku perjalanan selama PPKM Jawa Bali 8-14 Maret.
Aturan ini diungkap oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam tayangan YouTube Senin, (7/3/2022).
Menurutnya, pandemi covid-19 di Indonesia semakin mengalami perbaikan.
"Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," kata Luhut.
Tren penurunan kasus Covid-19
Luhut menjelaskan, tren penurunan kasus konfirmasi harian juga terjadi di semua provinsi Jawa dan Bali. Bahkan, tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun, kecuali DIY.
Luhut memperkirakan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan.
Selain itu, ia menyebut jumlah kematian di DKI Jakarta, Bali, dan Banten juga mengalami penurunan.
"Kami memprediksi dalam waktu dekat, provinsi lain juga akan mengalami penurunan," jelas dia.
Aturan PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022
1. Pelaku perjalanan tak perlu tes PCR atau antigen
Pelaku perjalanan domestik dengan berbagai moda transportrasi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
2. Kompetisi olahraga dengan penonton
Luhut juga mengatakan, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton. Syaratnya, penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas penonton maksimal sebagai berikut:
PPKM Level 4: 25 persen
PPKM Level 3: 50 persen
PPKM Level 2: 75 persen
PPKM Level 1: 100 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen"