Angin Segar untuk PNS, Boleh Ajukan Usulan Kenaikan Pangkat Sebelum Bulan Ini!

Selasa, 01 Maret 2022 | 09:45
Kompas.com

Ilustrasi PNS

GridStar.ID - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), jangan sampai terlewat!

PNS diberikan kesempatan mengajukan kenaikan pangkat bulan Februari 2022.

Namun, batas akhri usulan kenaikan pangkat PNS berakhir pada 1 April 2022 menurut BKN.

Mengutip melalui laman resminya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat seperti tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2022.

“Masa KP PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian,” ujar Satya Pratama.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan batas akhir mengenai usulan kenaikan pangkat bagi para Pegawai Negeri Sipil yang telah dibuka pada awal Januari 2022 lalu.

Adapun usulan kenaikan pangkat saat ini dapat diajukan secara elektronik (paperless) lewat Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDdigital) pada alamat docudigital.bkn.go.id

Hal lain yang perlu diperhatikan juga bahawa kesempatan ini tidak berlaku bagi instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

Mengenai batas akhir kenaikan pangkat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa paling lambat diterima pada 28 Februari 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para ASN, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Polri dan TNI 2022, Tahun Ini Bakal Naik?

Dalam penyampaiannya, Satya mengatakan bahwa hal ini sudah disampaikan ke seluruh Instansi Pusat dan Daerah.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Deputi Bidang kepegawaian Negara No. D-26-30/V 108-9/99 tanggal 29 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabar Negara secara elektronik.

Dirinya menambahkan bahwa pengusulan Kenaikan Pangkat (KP) dapat disampaian melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat Untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) .

Sedangkan kantor regional BKN I hingga BKN XIV diperungtukkan bagi wilayah kerja instansi pemerintah daerah (PEMDA).

“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan kepegawaian Negara Nomor : 26-30/V/108-9/99 tanggal 20 Juli 2022 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabat Negara secara elektronik,” jelasnya

Sementara itu, batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus.

Meski begitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS)dapat mengajukannya dari 1 Juli Tahun 2022.

Demikianlah informasi terkini mengenai usulan kenaikan pangkat PNS periode April 2022.(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.id dengan judul PNS Diberi Kesempatan Ajukan Usulan Kenaikan Pangkat Sebelum Tanggal Ini

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya