GridStar.ID - Peraturan baru terkait dengan BPJS Kesehatan akan segera diterapkan.
Untuk mendapatkan layanan publik, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat yang harus diberikan.
Aturan itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.
Dalam praktiknya, sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, layanan haji dan umroh, juga pembuatan paspor, pemohon disyaratkan harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.
Selengkapnya, berikut ini sejumlah layanan publik yang mensyaratkan pemohon harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.
1. Pembuatan paspor
Melansir Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pada urutan 6 berbunyi sebagai berikut:
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk: a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
b. menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional."
Sementara itu, jenis pelayanan imigrasi yang dibuka meliputi:
- Permohonan paspor baru atau penggantian
- Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian.
- Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru.
- Pemberian surat keterangan keimigrasian.
- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
Masih pada instruksi yang sama, pada urutan 5 berbunyi:
"Menteri Agama untuk: c. memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Pada poin 5(c), mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag yakni santri dan santriwati.
3. Ibadah haji/umrah
Kemudian, pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, poin 5(a), pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden kepada Menteri Agama sebagai berikut:
a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, Terkait kebijakan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/2/2022), Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani mengatakan untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji dan umrah belum diterapkan.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut saat ini masih proses pembahasan dengan sejumlah pihak.
4. Jual beli tanah
Selanjutnya, pada inpres angka 17 dalam Inpres tersebut berbunyi:
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Mengenai hal itu, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal itu.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Taufiq juga menjelaskan, BPJS Kesehatan yang dapat dilampirkan bisa dari berbagai kelas yakni 1, 2, ataupun kelas 3.
5. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
Pada angka 25 dalam Inpres itu berbunyi:
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional."
Artinya, pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.
6. Kredit Usaha Rakyat
Pada angka 2, disebutkan instruksi sebagai berikut: "Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b.melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional."
Artinya, jelas bahwa mereka yang merupakan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
7. Izin Usaha
Sementara, pada poin 3(c) dalam Inpres tersebut, berbunyi: "Menteri Dalam Negeri untuk: mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Artinya, masyarakat yang akan mengurus izin usaha diminta wajib untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.
8. Sekolah
Tak hanya itu, pada angka 8, berbunyi: "Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Sehingga diharapkan peserta didik atau murid maupun guru wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Nah, itulah sejumlah layanan publik yang mensyaratkan kewajiban keanggotaan BPJS Kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDaftar Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, Apa Saja?