Hakim Telah Jatuhkan Vonis Untuk Herry Wirawan yang Tega Rudapaksa 13 Santriwati hingga Dijadikan Kuli, Ini Hukuman Pelaku dan Nasib Anak Korban

Selasa, 15 Februari 2022 | 16:15
kompas.com

Herry Wirawan usai menjalani sidang (15/02)

GridStar.ID - Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan yang dihukum atas kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati digelar.

Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (15/02).

Dalam sidang, terlihat Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

Selain itu 9 anak dari para korban akan dirawat oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berikut ini daftar putusan hakim atas kasus Herry Wirawan dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (15/02):

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: Benar-Benar Tak Punya Hati! Guru Ngaji Tega Perkosa 12 Santriwati Sampai Hamil dan Punya Anak, Hingga Paksa Jadi Kuli Bangunan dan Mengemis

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

Selain itu ia juga harus mendapat hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda sebesar Rp 500 juta.

Herry Wirawan dihukum karena melakukan rudapaksa pada 13 santriwati.

Tindakan tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2016 hingga 2021, dan sebagian korban hamil dan telah melahirkan.

Baca Juga: Bikin Malu Satu Negara Gegara Jadi Pelaku Pemerkosaan Terbesar di Inggris, Foto Reyhard Sinaga Terungkap! Wajah Babak Belur Penuh Lebam

Bayi yang dilahirkan dari sembilan orang santriwati itu dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.

Tak hanya itu saja, Herry juga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar dan BOS yang seharusnya digunakan para santriwati

Ia juga memaksa para santriwati menjadi kuli bangunan untuk membangun salah satu gedung pesantren. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya