Ternyata Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian dan Dimanfaatkan Untuk Hal Ini, Berapa Besaran dan Syaratnya?

Senin, 14 Februari 2022 | 16:15
Kompas.com

Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

GridStar.ID - Pemerintah memberikan peraturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan baru yang ditetapkan, JHT disebut baru bisa dicairkan saat usia telah mencapai 56 tahun atau usia pensiun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Namun ternyata JHT juga bisa dicairkan sebagian.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.

Syarat lainya adalah jika peserta sudah bergabung dalam kepesertaan selama 10 tahun.

"Iya, betul, JHT baru bisa diambil sebagian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun," ujar Sanusi saat dikutip dari Kompas.com pada Minggu (13/02).

Syarat pencairan dana JHT sebagian

Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker, disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni:

Baca Juga: ASPEK Khawatirkan Gagal Bayar Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan: Kenapa Ditahan Sampai 56 Tahun? Banyak yang di-PHK Tanpa Pesangon!

  1. Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  2. Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.

Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Syarat pencairan sekaligus atau secara langsung

Adapun pencairan dana JHT dapat dilakukan secara langsung bila peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun), meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya), atau peserta mengalami cacat total tetap.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan itu mulai berlaku setelah tiga bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Cara mencairkan saldo JHT

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong! JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Kemenaker Sebut Banyak Manfaatnya, Benarkah?

Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  2. Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya