PPKM Level 3 Diterapkan di Beberapa Daerah di Pulau Jawa dan Bali Mulai 8 Februari 2022, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Selasa, 08 Februari 2022 | 16:15
dok.Kompas.com

Ilustrasi PPKM

GridStar.ID - Kasus Covid-19 di tanah air semakin meningkat.

Pemerintah kembali menerapkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di beberapa daerah.

Di Pulau Jawa dan Bali, beberapa daerah akan menerapkan PPKM level 3.

Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (07/02).

"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya akan naik ke Level 3," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal detail terkait keputusan ini dapat dilihat dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," lanjutnya.

Beriku ini daftar lengkap daerah yang menerapkan PPKM level 3 mulai 8 Februari:

Jakarta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga: Berakhir Kemarin, PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang 2 Minggu, DKI Jakarta Justru Meningkat Jadi Level 2 Gegara Hal Ini

Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Kota Tegal

Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDaftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Berlaku 8 Februari

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com